Mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya
Mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya