• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pada PP 5/2021 Pasal 63 disebutkan Perizinan berusaha sektor industri dilaksanakan melalui OSS dan Siinas, Bagaimana yang dimaksud dengan mekanisme tersebut? kenapa ada sistem yg lain diluar OSS? Seperti apa peran DPMPTSP pada sistem SIMBG dan Amdalnet?

OSS dibangun menjadi satu sistem yang terintegrasi, jadi pengguna baik pemohon maupun validator sudah dapat langsung mengerjakan pekerjaannya terkait validasi dan verifikasi dari pemenuhan persyaratan standar maupun izin. OSS RBA tidak lagi menggunakan istilah webform, sebelumnya ketika ada pelaku usaha yang melakukan permohonan, sesuai kewenangannya akan masuk ke K/L/D terkaitnya. setelah itu menjadi perhatian dan difollow up sesuai SLA masing-masing, dikerjakan di luar sistem OSS . Setelah mendapatkan pemenuhan komitmennya kemudian kembali lagi ke sistem OSS untuk checklist pemenuhan komitmennya.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.