a. KPPA didirikan dalam rangka sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya, serta mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan PMA di Indonesia. (Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, dan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021).
b. KP3A didirikan dalam rangka sebagai perwakilan perusahaan perdagangan asing yang dapat berbentuk Agen Penjualan (Selling Agent) dan/atau Agen Pabrik (Manufactures Agent) dan/atau Agen Pembelian (Buying Agent). (Peraturan Menteri Perdagangan No. 10/M-DAG/PER/3/2006).