• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apa bedanya antara KPPA dan KP3A?

a.    KPPA didirikan dalam rangka sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya, serta mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan PMA di Indonesia. (Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, dan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021).

b.    KP3A didirikan dalam rangka sebagai perwakilan perusahaan perdagangan asing yang dapat berbentuk Agen Penjualan (Selling Agent) dan/atau Agen Pabrik (Manufactures Agent) dan/atau Agen Pembelian (Buying Agent). (Peraturan Menteri Perdagangan No. 10/M-DAG/PER/3/2006).


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.