• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Adakah kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Penanam Modal Asing dalam hal izin kerja?

Salah satu kemudahan yang diberikan adalah sebagaimana Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 mengatur bahwa Pemberi Kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk beberapa kriteria yang salah satunya adalah jika TKA tersebut adalah sebagai pemegang saham yang menjabat sebagia anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris pada pemberi kerja TKA.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.