• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Adakah masa berlaku Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi kantor perwakilan perusahaan asing?

Berdasarkan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 Pasal 16 ayat 6 Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi kantor perwakilan perusahaan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (10) huruf b termasuk dalam tingkat risiko rendah dan berlaku selama kantor perwakilan perusahaan asing melakukan kegiatan.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.