Berdasarkan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 Pasal 16 ayat 6 Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi kantor perwakilan perusahaan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (10) huruf b termasuk dalam tingkat risiko rendah dan berlaku selama kantor perwakilan perusahaan asing melakukan kegiatan.
Adakah masa berlaku Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi kantor perwakilan perusahaan asing?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 113