• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita

Hai sobat DPMPTSP Kabupaten Pekalongan....

Tau gak sih, pengajuan perizinan non-berusaha semua sudah melalui ONLINE?

Nih, berikut adalah tutorial pengajuan perizinan non-berusaha melalui aplikasi SICANTIK CLOUD secara online.

1. Membuat hak akses (bagi yang belum memiliki HAK AKSES)

Untuk membuat hak akses, silahkan sobat DPMPTSP membuka website : https://sicantik.go.id/, kemudian klik "Silahkan buat akun disini". Kemudian akan muncul Form isian. Silahkan sobat isi semua data yang dibutuhkan. Dan terakhir, silahkan sobat upload dokumen identitas diri, berupa KTP elektronik. Pastikan KTP elektronik yang di scan jelas dan bisa terbaca. Setelah selesai dan di approve oleh petugas, maka Hak akses akan masuk ke email yang didaftarkan. Jadi, pastikan pada saat pendaftaran, gunakan email yang masih aktif ya...

2. Pengajuan Permohonan

Setelah mendapatkan hak akses, silahkan login ke halaman SICANTIK. Kemudian silahkan pilih menu "Profil dan Permohonan Izin", dan klik tombol "TAMBAH DATA". Pastikan wilayahnya pilih Kabupaten Pekalongan dan Instansi : DPMPTSP Kabupaten Pekalongan. Setelah itu pilih Jenis Izin yang akan diajukan. Di Step berikutnya, silahkan UPLOAD Dokumen Persyaratan. Pastikan Dokumen yang di upload adalah DOKUMEN SCAN ASLI (bukan fotocopy) dan untuk mempercepat proses, diharapkan tidak lebih dari 2MB. Setelah semua terUpload, klik PROSES BERIKUTNYA. 

Nah, mudah bukan?
Step berikutnya, silahkan pantau saja melalui tracking sistem yang disediakan oleh SICANTIK CLOUD, atau bisa menggunakan layanan Whatsapp kami di : 0851-7107-9911.


Betapa indahnya langit biru
Mengingatkanku dengan kita yang dulu
Bulan Februari adalah bulan baru
Mari kita lupakan kegagalan di masa lalu 😄
Hai sobat Dpmptsp...
Di awal Februari ini, ada beberapa perubahan pada pengajuan izin praktik tenaga kesehatan.
Hal yang harus diperhatikan antara lain :
1. Sudah tidak perlu lagi meng-Upload Rekomendasi Organisasi Profesi.
2. Pada saat pendaftaran SIP-2 dan/atau SIP-3, anda diWAJIBkan mengupload SIP-1 dan/atau SIP-2.
3. Pada saat mengupload dokumen, pastikan dokumen yang di SCAN adalah dokumen ASLI, bukan FOTOCOPY.
Semoga bermanfaat.
Mungkin gambar 1 orang, kerudung dan teks yang menyatakan 'Sekilas info Terkini Ada yang baru di Februari 2024 ini. Berikut ini beberapa perubahan pendaftaran izin praktik melalui Sicantik Cloud: TIDAK PERLU meng-upload Rekomendasi Organisasi Profesi WAJIB meng-upload SIP-1 pada saat melakukan pendaftaran untuk SIP-2 dan SIP-3 Pastikan semua dokumen SCAN adalah dokumen ASLI, bukan FOTOCOPY Info lebih lanjut 0851-7107-9911 MORE INFO dpmptsp.pekalongankab.go.id dpmptsp_pekalongankab Dpm Ptsp Kajen'

Mungkin gambar 1 orang dan teks yang menyatakan 'QUESTION AND ANSWER Untuk mempercepat proses upload, usahakan dokumen persyaratan yang di upload di Sicantik Cloud berupa PDF PDF dengan ukuran maksimal 2Mb per File. Info lebih Infolebihanjut: lanjut 0851-7107-9911 MORE INFO dpmptsp.p dpmptsp.pekalongankab.go.id dpmptsp_pekalongankab Dpm Ptsp Kajen'
Hai sobat Dpmptsp Kajen,
Ada yang tanya nih, kenapa sih upload dokumen persyaratan di Sicantik Cloud koq lama ya?
Jadi gini ya sobat, Upload dokumen persyaratan perizinan non berusaha di Sicantik Cloud usahakan berupa file PDF. Dan memang tidak ada batasan ukuran, tapi untuk lebih mempercepat proses, pastikan ukuran filenya tidak melebihi 2Mb.
Jika masih terdapat kendala, silahkan hubungi Call Centre kami melalui Whatsapp di nomor : 0851-7107-9911

© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.