• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita

Kajen, 13 Agustus 2025.

DPMPTSP Beri Edukasi Tenaga Vokasi Farmasi — "Ajukan Izin Praktik Kini Mudah Lewat MPP Digital" di sela-sela kegiatan Bimtek Tenaga Vokasi Farmasi yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan.


Kajen, 1 Agustus 2025, tepat pukul 10.00 WIB, segenap Karyawan /Karyawati DPMPTSP Kabupaten Pekalongan serta petugas dan pengunjung MPP Kabupaten Pekalongan mendengarkan lagu Kebangsaan Indonesia Raya secara khidmat dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Pekalongan nomor 000.8.6.1/02142 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Hal ini diharapkan dapat membangunkan tekad untuk mempertahankan Kesatuan dan Persatuan Negara Republik Indonesia, memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap Ideologi Pancasila dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Layanan Jemput Bola Penerbitan NIB untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pekalongan terus berkomitmen dalam mendorong kemudahan berusaha dan legalitas usaha bagi koperasi dan pelaku UMKM di tingkat desa dan kelurahan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penyelenggaraan layanan jemput bola penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), khususnya bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 di halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan ini DPMPTSP Kabupaten Pekalongan hadir langsung ke lapangan dengan menggunakan mobil pelayanan perizinan Kabupaten Pekalongan. Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses dalam proses pendaftaran dan penerbitan NIB secara cepat, mudah, dan tepat sasaran.

Selama kegiatan berlangsung, para petugas memberikan pendampingan langsung kepada pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Mereka dibimbing mulai dari pengisian data, unggah dokumen persyaratan, hingga proses finalisasi pendaftaran NIB melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Melalui pendekatan jemput bola ini, diharapkan kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan, serta memperkuat ekosistem usaha lokal yang inklusif dan berkelanjutan.


Dalam rangka perumusan kebijakan ekonomi nasional dimana penanaman modal saat ini berperan sebagai penggerak perekonomian nasional, Pemerintah senantiasa memerlukan update data perkembangan kegiatan penanaman modal.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengingatkan kembali kepada pelaku usaha sebagaimana kriteria tersebut dibawah untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan tautan https://oss.go.id (menu pelaporan – Laporan LKPM).

Adapun LKPM tersebut kami harapkan dapat diterima mulai tanggal 1 – 10 Juli 2025, untuk :
1. Pelaku usaha Menengah dan Besar PMA/PMDN untuk Triwulan II (periode April –Juni) Tahun 2025;
2. ⁠Pelaku usaha kecil untuk Semester I (periode Januari – Juni 2025) Tahun 2025;

Apabila dalam jangka waktu dimaksud perusahaan Saudara belum menyampaikan LKPM Triwulan II tersebut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perusahaan Saudara dapat dikenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis. Adapun panduan pengisian LKPM dapat diakses melalui tautan https://oss.go.id/panduan.

Jika terjadi kendala dalam penyampaian LKPM dapat berkonsultasi langsung ke Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan Jalan Sindoro No.6 Kajen atau menghubungi call centre di Nomor 085171079911.

Kami tunggu partisipasi Saudara dalam memenuhi kewajiban pelaporan LKPM. Semoga Kegiatan Pelaku usaha di Kabupaten Pekalongan semakin sukses. Terimakasih.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.