Dinas Perindustrian dan Perdagangan adalah lembaga yang bertanggung jawab melaksanakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan. Dinas ini berfungsi untuk merumusan dan melaksanaan kebijakan bidang perindustrian, pengembangan perdagangan dan sarana distribusi perdagangan, serta melakukan evaluasi dan pelaporan bidang perindustrian, pengembangan perdagangan dan sarana distribusi perdagangan. Dengan adanya tanggung jawab dan fungsi tersebut secara umum, dinas perindustrian dan perdagangan berperan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengembangan sektor industri dan perdagangan.
Layanan yang ada di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan adalah :
1. Konsultasi informasi merk
Persyaratan Surat Keterangan Usaha di wilayah Kabupaten Pekalongan :
1. Nomor Induk Berusaha
2. File Merk yang akan didaftarkan
3. Surat Keterangan Usaha dari Desa
4. Fotocopy KTP
More Information
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pekalongan
Jl. Krakatau No. 6 Kajen, Kab. Pekalongan
https://dinperindag.pekalongankab.go.id ~ Phone : 0285 3830922