Dalam hal sanksi administratif atas pelanggaran sedang tidak ditindaklanjuti oleh Pelaku Usaha, maka BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangannya memberikan sanksi administratif pelanggaran berat.
Bagaimana jika pelaku usaha tidak memenuhi sanksi administratif atas pelanggaran sedang?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 98