• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apakah perusahaan hanya menyampaikan satu LKPM untuk seluruh kegiatan penanaman modal?

Bagi penanam modal (pelaku usaha) yang memiliki kegiatan usaha lebih dari 1 (satu) bidang usaha dan/atau lebih dari 1 (satu) lokasi usaha, wajib menyampaikan LKPM untuk masing-masing bidang usaha dan/atau masing-masing lokasi proyek.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.