Bagi penanam modal (pelaku usaha) yang memiliki kegiatan usaha lebih dari 1 (satu) bidang usaha dan/atau lebih dari 1 (satu) lokasi usaha, wajib menyampaikan LKPM untuk masing-masing bidang usaha dan/atau masing-masing lokasi proyek.
Apakah perusahaan hanya menyampaikan satu LKPM untuk seluruh kegiatan penanaman modal?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 102