• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apakah masih boleh melakukan pembatalan pengajuan / mencabut NIB melalui surat permohonan?

Tidak, harus secara daring melalui sistem OSS, dan dalam hal Pelaku Usaha salah input data di dalam NIB dan Izin Sertifikat Standar, maka bisa dilakukan perbaikan melalui menu atau pembatalan atau pencabutan non-likuidasi.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.