Tidak, harus secara daring melalui sistem OSS, dan dalam hal Pelaku Usaha salah input data di dalam NIB dan Izin Sertifikat Standar, maka bisa dilakukan perbaikan melalui menu atau pembatalan atau pencabutan non-likuidasi.
Apakah masih boleh melakukan pembatalan pengajuan / mencabut NIB melalui surat permohonan?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 581