Berdasarkan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 Pasal 18 ayat 13 Permohonan pembukaan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dilakukan dengan mengirimkan surat kepada Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, BKPM.
Bagaimana mekanismenya terkait pembukaan blokir untuk Pelaku Usaha atau aparatur kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 133