Penilaian kepatuhan dilakukan oleh Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB dengan penilaian inspeksi lapangan, dan pemantauan laporan berkala
Penilaian kepatuhan dilakukan oleh Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB dengan penilaian inspeksi lapangan, dan pemantauan laporan berkala