Dalam hal Pelaku Usaha PMDN mencabut NIB yang hanya memiliki 1 (satu) kegiatan usaha sesuai dengan KBLI 5 (lima) digit dan tidak melakukan permohonan Perizinan Berusaha yang baru dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal pencabutan NIB, Sistem OSS melakukan Pembatalan Hak Akses secara otomatis
Berapa lama minimal waktu Pelaku usaha PMDN yang sudah mencabut NIB dan, ingin megajukan permohonan izin usaha yang baru,dan apa konsekwensinya apabila pelaku usaha belum mengajukan sampai batas waktu yang telah ditentukan?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 176