Instansi yang berwenang terkait kegiatan Pengawasan Penanaman modal:
- Pemerintah Pusat dilakukan oleh Kepala BKPM melalui Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal atas kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat;
- Pemerintah Daerah provinsi atas kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi;
- Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang ruang lingkup kegiatannya di daerah kabupaten/kota;
- Badan pengusahaan KPBPB atas kegiatan usaha yang berlokasi di wilayah KPBPB; dan
- Administrator KEK atas kegiatan usaha yang berlokasi di wilayah KEK.