• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instansi apa yang berwenang terkait kegiatan Pengawasan Penanaman Modal?

Instansi yang berwenang terkait kegiatan Pengawasan Penanaman modal:

  1. Pemerintah Pusat dilakukan oleh Kepala BKPM melalui Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal atas kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat;
  2. Pemerintah Daerah provinsi atas kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi;
  3. Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang ruang lingkup kegiatannya di daerah kabupaten/kota;
  4. Badan pengusahaan KPBPB atas kegiatan usaha yang berlokasi di wilayah KPBPB; dan
  5. Administrator KEK atas kegiatan usaha yang berlokasi di wilayah KEK.

© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.