• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instasi apa yang berwenang terkait kegiatan Pengawasan Penanaman Modal?

Pemerintah Pusat dilakukan oleh Kepala BKPM melalui Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal atas kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.