Pemerintah Pusat dilakukan oleh Kepala BKPM melalui Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal atas kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Instasi apa yang berwenang terkait kegiatan Pengawasan Penanaman Modal?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 98