Inspeksi lapangan dan hasil pemantauan laporan Pelaku Usaha paling sedikit memuat penilaian atas aspek:
- kepatuhan teknis yang diperoleh dari indikator pemenuhan persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha; dan
- kepatuhan administratif, yang diperoleh dari indikator pemenuhan rasio realisasi Penanaman Modal, pemenuhan penyampaian laporan berkala, penyerapan tenaga kerja Indonesia, kewajiban kemitraan dengan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, pemanfaatan fasilitas dan insentif serta dukungan terhadap pemerataan ekonomi.