- untuk Risiko rendah dan menengah rendah, dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk setiap lokasi usaha; dan
- untuk Risiko menengah tinggi dan tinggi, dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk setiap lokasi usaha.
Apabila hasil penilaian atas pengawasan rutin sebelumnya dinilai patuh maka untuk risiko rendah dan menengah rendah, tidak dilakukan. Sedangkan untuk Risiko menengah tinggi dan tinggi, dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk setiap lokasi usaha.