• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Perusahaan mendapatkan email peringatan tidak lapor LKPM, akan tetapi sebelumnya belum pernah lapor LKPM. Apa yang harus perusahaan lakukan?

Tata cara pelaporan LKPM terdapat di petunjuk teknis pelaporan LKPM


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.