• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apakah langkah yang diperlukan dalam hal perusahaan terlambat menyerahkan laporan realisasi investasinya LKPM ?

Pelaku usaha dapat segera melaporkan LKPM secepatnya sebelum tiba periode pelaporan berikutnya


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.