• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Sampai tahap manakah perusahaan bisa dianggap telah selesai kewajiban LKPM pada triwulan berjalan?

Saat status LKPM adalah disetujui yaitu ketika LKPM telah diverifikasi dan penginputan LKPM dinyatakan benar.​


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.