Jika dalam hal hasil inspeksi lapangan untuk Risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi telah dilakukan selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan Pelaku Usaha belum dinilai patuh atau mendapatkan nilai kepatuhan baik/kurang baik, maka kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan/atau badan pengusahaan KPBPB menindaklanjuti dengan mengevaluasi Perizinan Berusaha atas kegiatan usaha tersebut.
Bagaimana jika hasil inspeksi lapangan untuk Risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi Pelaku Usaha belum dinilai patuh atau mendapatkan nilai kepatuhan baik/kurang baik?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 92