• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Bagaimana cara untuk Pelaksanaan Pengawasan Berbasis Resiko secara manual?

Pelaksanaan Pengawasan Berbasis Risiko secara manual dilakukan apabila OSS tidak dapat berfungsi karena Keadaan Kahar (force majeure), yaitu dengan cara:

  1. penyampaian laporan Pelaku Usaha tetap dilaksanakan secara berkala dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021;
  2. perencanaan inspeksi lapangan tetap dilaksanakan sesuai jadwal oleh setiap koordinator Pelaksanaan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui media komunikasi yang tersedia;
  3. hasil inspeksi lapangan dituangkan ke dalam BAP dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 dan pelaksana inspeksi lapangan menginput hasil inspeksi lapangan ke dalam Sistem OSS setelah berakhirnya Keadaan Kahar;
  4. permohonan tindakan administratif dilengkapi dokumen serta diterbitkan menggunakan format sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021; dan
  5. pemberian sanksi dilengkapi dokumen serta diterbitkan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021.

© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.