Pelaksanaan Pengawasan Berbasis Risiko secara manual dilakukan apabila OSS tidak dapat berfungsi karena Keadaan Kahar (force majeure), yaitu dengan cara:
- penyampaian laporan Pelaku Usaha tetap dilaksanakan secara berkala dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021;
- perencanaan inspeksi lapangan tetap dilaksanakan sesuai jadwal oleh setiap koordinator Pelaksanaan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui media komunikasi yang tersedia;
- hasil inspeksi lapangan dituangkan ke dalam BAP dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 dan pelaksana inspeksi lapangan menginput hasil inspeksi lapangan ke dalam Sistem OSS setelah berakhirnya Keadaan Kahar;
- permohonan tindakan administratif dilengkapi dokumen serta diterbitkan menggunakan format sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021; dan
- pemberian sanksi dilengkapi dokumen serta diterbitkan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021.