Subsistem pengawasan dapat diakses dan ditindaklanjuti oleh Pelaku Usaha, Lembaga OSS, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Administrator KEK, maupun Badan Pengusahaan KPBPB.
Subsistem Pengawasan dapat diakses dan ditindaklanjuti oleh?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 84