Berdasarkan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021, Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a dilakukan melalui:
- laporan Pelaku Usaha; dan
- inspeksi lapangan.
Berdasarkan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021, Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a dilakukan melalui: