• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Siapakah yang berwenang melaksanakan pengawasan kepatuhan atas kewajiban pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan perizinan berusaha ?

Pengawasan kepatuhan Pelaku Usaha atas pemenuhan kewajiban dan/atau persyaratan Perizinan Berusaha dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Daerah Provinsi/Kab/Kota sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria kementerian/lembaga.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.