• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Bagaimana mekanismenya terkait pembukaan blokir untuk Pelaku Usaha atau aparatur kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB ?

Permohonan pembukaan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dilakukan dengan mengirimkan surat kepada Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, BKPM.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.