• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berapa kali sanksi administratif berupa peringatan tertulis diberikan pada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran ringan?

Pelanggaran ringan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis pertama, kedua, dan/atau ketiga.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.