• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jika permohonan Izin Lokasi dari OSS tidak diterima oleh Kantor Pertanahan, apa yang harus dilakukan oleh Pelaku Usaha?

Pelaku usaha dapat melakukan konfirmasi dengan DPMPTSP terkait dengan pengiriman data tersebut agar dapat ditindaklanjuti ke tim teknis OSS.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.