Pelaku usaha dapat melakukan konfirmasi dengan DPMPTSP terkait dengan pengiriman data tersebut agar dapat ditindaklanjuti ke tim teknis OSS.
Jika permohonan Izin Lokasi dari OSS tidak diterima oleh Kantor Pertanahan, apa yang harus dilakukan oleh Pelaku Usaha?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 93