• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apa yang bisa menyebabkan pembatalan perizinan berusaha?

Berdasarkan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 Pasal 65 ayat 1 dalam hal Perizinan Berusaha yang diterbitkan terdapat cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan pemalsuan data, dokumen, dan informasi, dapat dilakukan pembatalan.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.