Berdasarkan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 Pasal 65 ayat 1 dalam hal Perizinan Berusaha yang diterbitkan terdapat cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan pemalsuan data, dokumen, dan informasi, dapat dilakukan pembatalan.
Apa yang bisa menyebabkan pembatalan perizinan berusaha?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 142