Berdasarkan Peraturan BKPM 4 2021 Badan usaha paling sedikit terdiri atas: a. perseroan terbatas; b. persekutuan komanditer (commanditaire vennotschap); c. persekutuan firma (venootschap onder firma); d. persekutuan perdata; e. koperasi; f. yayasan; g. perusahaan umum; h. perusahaan umum daerah; i. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara; dan j. lembaga penyiaran.
Apa saja yang termasuk sebagai pelaku usaha Badan Usaha?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 266