Berdasarkan Per BKPM 4 2021 diakomodir terkait dengan perubahan status menjadi PMA adalah bagi Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri yang menjual sebagian atau seluruh sahamnya kepada perorangan/badan usaha asing/perusahaan Penanaman Modal Asing. Sedangkan Perubahan status menjadi PMDN adalah bagi Perusahaan Penanaman Modal Asing yang pemegang saham asing menjual seluruh saham ke perorangan WNI/badan usaha Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki perorangan WNI/lokal .
Apakah bisa beralih status PMDN menjadi PMA ? Dan begitu juga sebaliknya
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 282