• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apakah bisa beralih status PMDN menjadi PMA ? Dan begitu juga sebaliknya

Berdasarkan Per BKPM 4 2021 diakomodir terkait dengan perubahan status menjadi PMA adalah bagi Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri yang menjual sebagian atau seluruh sahamnya kepada perorangan/badan usaha asing/perusahaan Penanaman Modal Asing. Sedangkan Perubahan status menjadi PMDN adalah bagi Perusahaan Penanaman Modal Asing yang pemegang saham asing menjual seluruh saham ke perorangan WNI/badan usaha Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki perorangan WNI/lokal .


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.