• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apakah pemenuhan komitmen untuk mengefektifkan Izin melalui OSS 1.1 sama dengan OSS Berbasis Beresiko?

ketentuan terkait dengan pemenuhan komitmen sudah berbeda dengan OSS 1.1. karena di OSS RBA ini sudah menggunakan perhitungan/analisis berbasis risiko. NSPK perizinan berusaha terdapat di Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2021. Verifikasi dan notifikasi berdasarkan persyaratan yang sudah tercantum di lampiran pada PP tersebut. Atas lampiran PP tersebut, K/L/D berhak melakukan persetujuan atau penolakan dan sesuai dengan durasi sistem yang tercantum. Di lampiran sudah tercantum/diatur juga durasi untuk pemenuhan persyaratannya dan durasi untuk pemberian persetujuan atau penolakannya. Jadi ada istilah fiktif positif, apabila misalnya 10 hari sesudah pelaku usaha mengajukan permohonan dan ternyata K/L/D tidak memberikan notifikasi ke sistem OSS atas permohonan tersebut, bila sudah lewat durasinya maka OSS akan menganggap itu disetujui oleh K/L.D. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2021, semua persyaratan, pemenuhan, durasi untuk masing-masing sektor tercantum di lampiran PP.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.