ketentuan terkait dengan pemenuhan komitmen sudah berbeda dengan OSS 1.1. karena di OSS RBA ini sudah menggunakan perhitungan/analisis berbasis risiko. NSPK perizinan berusaha terdapat di Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2021. Verifikasi dan notifikasi berdasarkan persyaratan yang sudah tercantum di lampiran pada PP tersebut. Atas lampiran PP tersebut, K/L/D berhak melakukan persetujuan atau penolakan dan sesuai dengan durasi sistem yang tercantum. Di lampiran sudah tercantum/diatur juga durasi untuk pemenuhan persyaratannya dan durasi untuk pemberian persetujuan atau penolakannya. Jadi ada istilah fiktif positif, apabila misalnya 10 hari sesudah pelaku usaha mengajukan permohonan dan ternyata K/L/D tidak memberikan notifikasi ke sistem OSS atas permohonan tersebut, bila sudah lewat durasinya maka OSS akan menganggap itu disetujui oleh K/L.D. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2021, semua persyaratan, pemenuhan, durasi untuk masing-masing sektor tercantum di lampiran PP.
Apakah pemenuhan komitmen untuk mengefektifkan Izin melalui OSS 1.1 sama dengan OSS Berbasis Beresiko?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 246