• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Bagaimana kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk daerah yang belum memiliki RDTR?

Pemerintah Daerah yang sudah menyusun dan menyediakan RDTR maka KKPR diberikan melalui konfirmasi Pemerintah Daerah yang belum menyusun dan menyediakan RDTR, maka KKPR diberikan melalui persetujuan dengan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan: RTRW Nasional RTRW Provinsi RTRW Kabupaten/Kota RTR KSN RZ KSNT RZ KAW RTR Pulau/Kepulauan


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.