Pemerintah Daerah yang sudah menyusun dan menyediakan RDTR maka KKPR diberikan melalui konfirmasi Pemerintah Daerah yang belum menyusun dan menyediakan RDTR, maka KKPR diberikan melalui persetujuan dengan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan: RTRW Nasional RTRW Provinsi RTRW Kabupaten/Kota RTR KSN RZ KSNT RZ KAW RTR Pulau/Kepulauan
Bagaimana kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk daerah yang belum memiliki RDTR?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 124