• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Dalam hal durasi pemenuhan perizinan berusaha diatur oleh K/L dalam Lampiran 2 PP 5/2021, misalnya 7 hari atau 12 hari, dari mana jangka waktu tersebut dihitung?

Hal ini perlu diklarifikasi kembali, mulai dihitung sejak kapan jangka waktu pemenuhan persyaratan SS/Izinnya. Apabila tidak ada klarifikasi K/L atau tidak masuk akal, maka akan dibuat standar mengikuti penjelasan Angka 6.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.