• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apakah usaha perdagangan besar dapat di gabung dengan perdagangan eceran dalam satu perusahaan?

Kegiatan Perdagangan besar dan perdagangan eceran tidak dapat dilaksanakan secara bersamaan pada satu perusahaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Pasal 55 ayat (1),


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.