• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Untuk menentukan tingkat resiko usaha, apakah harus ditetapkan dengan peraturan kepala daerah?

Mekanisme penentuan tingkat risiko usaha sudah diatur di PP No. 5/2021 pada Lampiran 3. Yang melakukan penentuan tersebut adalah pemerintah pusat, dalam hal ini adalah Kementerian/Lembaga terkait. Saat melakukan penentuan tingkat risiko tersebut ada tahapan-tahapannya, jadi sebelumnya, secara internal dilakukan penentuan tingkat risiko (basisnya tentu KBLI). Jadi KBLI-KBLI mana, klasifikasi lapangan usaha mana yang menjadi kewenangan dari K/L sektor terkait yang jumlahnya 18 K/L (ada 16 sektor), kemudian K/L tersebut melakukan asesmen internal terlebih dahulu, kemudian setelah dilakukan asesmen internal, ada tahapan dimana mereka mengundang K/L yang terkait aspek risiko (aspek risiko yang terkait kesehatan adalah Kemenkes, yang terkait aspek lingkungan adalah dirjen LHK, yang terkait ketenagakerjaan adalah Kementerian Ketenagakerjaan), serta Kemenko Ekon dan BKPM)untuk asesmen ulang (penentuan tingkat risiko). Kemudian sebelum keputusan final, K/L terkait mengundang juga asosiasi dan pelaku usaha, serta jika diperlukan juga Pemda terkait untuk bersama-sama memutuskan/memvalidasi penentuan tingkat risiko. Dan setelah diputuskan/difinalisasi tingkat risikonya, masuk menjadi lampiran dari PP No. 5/2021 yang terbit tanggal 2 Februari lalu, jadi tingkat risiko tersebut sudah final dan tidak perlu ditetapkan ulang dengan Peraturan Kepala Daerah. Peraturan Kepala Daerahnya tinggal mengacu pada penetapan tingkat risiko yang sudah ada di lampiran 1 dan 2 dari PP No. 5/2021, khususnya lampiran 1 mengenai KBLI mana (dengan tingkat risiko yang telah ditetapkan) yang menjadi kewenangan daerah.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.