• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Untuk MT, jangka waktu pemenuhan UKLUPL apakah mengikuti jangka waktu pemenuhan persyaratan SS?

Berdasarkan ketentuan dalam Per BKPM 4 2021 bahwa Khusus untuk MT, NIB dan SS yang belum terverifikasi terbit setelah ada verifikasi UKL-UPL dalam jangka waktu 5 (lima) hari. Dalam hal dalam waktu 5 (lima) hari tidak diverifikasi oleh KLHK, maka berlaku fiktif positif dan NIB+SS belum terverifikasi terbit.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.