Bab VI, UU No.39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK diberikan fasilitas dan kemudahan, misalnya saja fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), fasilitas impor barang, dan kemudahan untuk memperoleh hak atas tanah. Lebih detail lagi, mengenai fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 104/PMK.010/2016.
Fasilitas apa saja yang didapatkan perusahaan jika berlokasi di KEK?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 85