"Merujuk kepada amanat Undang-Undang Cipta Kerja, pelaku UMK diberikan kemudahan seperti perizinan tunggal untuk UMK,penyediaan tempat promosi dan pengembangan UMK, pemberian akses permodalan dan dimungkinkannya pendirian Perseroan Perseorangan. Kemudahan yang diberikan untuk UMK dapat mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021. Selain itu, berdasarkan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 Pasal 53 ayat 4 dan ayat 5, Pelaku UMK juga diberikan kemudahan dalam persyaratan dasar berupa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."
Selain perizinan tunggal, kemudahan persyaratan dasar apa saja yang diberikan kepada Pelaku UMK?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 120