• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apakah pelaku usaha dibidang jasa makanan dan minuman harus memiliki permodalan tidak kurang dari 10 Milyar ?

Persyaratan lebih dari 10 Milyar adalah khusus untuk PMA, bukan untuk PMDN. PMA dikategorikan usaha besar sehingga total investasinya harus diatas 10 M (di luar tanah dan bangunan). Untuk bidang usaha jasa makanan, misalnya dia buka restoran dan di situ ada kafe, maka boleh dijadikan satu restoran dan kafe untuk satu titik/satu tempat (sehingga nilai investasinya bisa mencapai 10 M di satu titik tersebut). Bila pelaku usaha ingin melakukan perluasan ke tempat yang lain harus mengeluarkan lagi modal 10 M ke atas.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.