Kegiatan mengolah Bahan Baku atau sumber daya Industri milik orang lain untuk menghasilkan barang berdasarkan pesanan orang tersebut (PENJELASAN PASAL 2 AYAT 2 PP NO. 107 TAHUN 2015)
Kegiatan mengolah Bahan Baku atau sumber daya Industri milik orang lain untuk menghasilkan barang berdasarkan pesanan orang tersebut (PENJELASAN PASAL 2 AYAT 2 PP NO. 107 TAHUN 2015)