• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jika sudah ada NIB, apakah masih diperlukan Izin Prinsip Penanaman Modal yang dulu diterbitkan oleh BKPM untuk PMA dan Pemerintah Daerah untuk PMDN?

Izin Prinsip Penanaman Modal sudah tidak diterbitkan dalam perizinan berusaha berbasis risiko. Oleh sebab itu dalam hal kegiatan usaha termasuk dalam tingkat risiko rendah maka NIB sudah dapat digunakan dalam melaksanakan kegiatan usaha.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.