• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berapa lama Hak Pakai dapat diberikan?

Pasal 22 UU No. 25 Tahun 2007 bahwa Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25 (dua puluh lima) tahun


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.