Sertifikat Standar, Izin, dan/atau Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya atau sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 92 (2) PP 5/2021)
Apakah ada pembatasan masa berlaku untuk Sertifikat Standar, Izin, dan/atau Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 400