• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Untuk UMK dengan risiko menengah dan risiko tinggi, selain NIB dan sertifikat standar/izin, apakah ada perizinan lain yang harus dimiliki?

Dalam hal diperlukan, kegiatan usaha berisiko menengah memerlukan standarisasi produk atau kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk. Pasal 200 ayat 1 dan Pasal 205 ayat (1) PP 5/2021


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.