Dalam rangka mendorong penguatan ekosistem usaha rintisan berbasis teknologi, yang tidak hanya terbatas pada aspek pendanaan, infrastruktur, jejaring mentor, alih teknologi, dan akses pasar, Penanaman Modal Asing di Kawasan Ekonomi Khusus pada Bidang Usaha rintisan berbasis teknologi dapat melakukan investasi dengan nilai investasi sama atau kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Apakah perusahaan PMA yang berlokasi di KEK tetap wajib investasi diatas Rp 10 Miliar?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 131