• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apakah divestasi boleh tidak dilaksanakan?

Kewajiban divestasi saham dapat tidak dilaksanakan apabila ketentuan yang berlaku tidak mewajibkan divestasi dan di dalam dokumen akta perusahaan para pemegang saham menyepakati:

  1. untuk badan usaha PMA yang tidak 100% (seratus persen) sahamnya dimiliki oleh asing, pihak Indonesia menyatakan bahwa tidak menghendaki/menuntut kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan divestasi saham yang tercantum didalam surat persetujuan dan/atau Izin Usaha; atau
  2. untuk badan usaha PMA yang 100% (seratus persen) sahamnya dimiliki oleh asing, para pemegang saham menyatakan tidak mempunyai komitmen/perjanjian dengan pihak Indonesia manapun untuk menjual saham.

© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.