Kewajiban divestasi saham dapat tidak dilaksanakan apabila ketentuan yang berlaku tidak mewajibkan divestasi dan di dalam dokumen akta perusahaan para pemegang saham menyepakati:
- untuk badan usaha PMA yang tidak 100% (seratus persen) sahamnya dimiliki oleh asing, pihak Indonesia menyatakan bahwa tidak menghendaki/menuntut kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan divestasi saham yang tercantum didalam surat persetujuan dan/atau Izin Usaha; atau
- untuk badan usaha PMA yang 100% (seratus persen) sahamnya dimiliki oleh asing, para pemegang saham menyatakan tidak mempunyai komitmen/perjanjian dengan pihak Indonesia manapun untuk menjual saham.