Di lampiran 2 PP No. 5/2021 terkait sektor pendidikan memang tidak diatur (mengenai pendidikan dan kebudayaan) melalui lembaga OSS, artinya memang tidak ditanamkan di sistem OSS RBA, jadi dilakukan di luar sistem.
menurut UU CK, Lembaga Pendidikan tdk diwajibkan untuk melakukan permohonan perizinan melalui oss, sementara pada OSSv1.1 saat ini sdh banyak yang mengurus izin. Apakah pada OSS-RBA tetap sama?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 102