khusus untuk kegiatan usaha jasa makanan dan minuman, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 2 (dua) digit awal KBLI per satu titik lokasi;
Bagaimana pengaturan nilai investasi untuk bidang usaha jasa makanan dan minuman?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 93